
Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo menggelar kuliah umum dengan menghadirkan pemateri, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Maskun, SH., LLM, dengan tema “Keadilan Lingkungan dan Hak-Hak Masyarakat: Mengurai Konflik antara Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan”, pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Kampus II Universitas Mega Buana Palopo. Kegiatan ini digelar dalam rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-16 Universitas Mega Buana Palopo yang diperingati pada 22 Juni 2025.
Rektor Universitas Mega Buana Palopo, Prof. Dr. Hj. Nilawati Uly, S.Si.,Apt., M.Kes., CIPA, yang hadir membuka kegiatan tersebut, menyambut dengan baik pelaksanaan kuliah umum ini. “Selamat datang kami ucapkan Prof. Dr. Maskun, SH., LLM, yang hadir membawa kuliah umum yang merupakan agenda peringatan Dies Natalis ke-16 Universitas Mega Buana Palopo. Harapan kita semoga memberikan dampak positif bagi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo,” ucapnya. Prof. Nilawati Uly, mengungapkan bahwa terdapat sejumlah rangkaian kegiatan ilmiah yang mengiringi agenda Dies Natalis tahun 2025 dan salah satunya adalah pelaksanaan kuliah umum ini.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Rektor I, Indra Amanah, SKM.,MPH, Wakil Rektor III, Suandi N.,SKM.,MPH dekan Fakultas Hukum, Nursyamsi Ichsan, SH, MH, sejumlah pengelola dan mahasiswa Hukum dan lintas program studi. Selain kuliah umum, Prof. Dr. Maskun, SH., LLM, dikempatan itu melakukan teken MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo.
Prof. Dr. Maskun, SH., LLM, dalam kuliahnya menekankan bahwa pentingnya menjaga ekosistem lingkungan yang tertata. Dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Sebab, hal ini menjadi isu penting, dimana akan memunculkan masalah di kemudian hari jika perlindungan terhadap lingkungan tidak maksimal.
“Saat ini isu lingkungan bukan hanya isu nasional tetapi juga internasional. Sementara di sekitar kita melihat banyak aktivitas pengelolaan tambang,” ungkapnya. Ia memberikan gambaran yang terjadi di Tana Luwu, di mana saat ini tengah dikelilingi pertambangan dari yang terkecil hingga yang terbesar. Hal ini dinilai penting karena terkait dengan kehidupan masyarakat banyak dan hak mendapatkan lingkungan yang sehat menjadi bagian dari HAM.
Ia mengakui bahwa tantangan perlindungan lingkungan di Indonesia yakni penegak hukum, kebijakan, serta korupsi dan eksploitasi lingkungan. Dimana, menurutnya, fakta tentang bencana alam, perubahan iklim, dan fenomena alam lainnya itu karena tidak maksimalnya penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Ironisnya lagi bahwa saat ini banyak terdapat di kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada alam, misalnya eksplorasi tambang galian C, dan sebagainya.
Ia mengharapkan agar pertambangan tidak hanya fokus pada masalah ekomoni semata. “Pertambangan jangan hanya fokus pada ekonomi tetapi harus memperhatikan lingkungan demi masa yang akan datang,” sebutnya. Di kesempatan itu juga, ia mengharapkan peran perguruan tinggi dalam menghadirkan solusi dalam menangani masalah-masalah lingkungan ini. “Dan untuk mahasiswa Hukum, hal ini penting untuk menjadi bahan diskusi dalam pencarian solusi. Di mana telah banyak media dalam penyampaian gagasan kritis,” ucapnya. Namun, mahasiswa sebagai kalangan terdidik juga harus merujuk pada undang-undang sebagai dasar untuk melakukan sebuah aksi.(*)